UU
PERADILAN MILITER
Pasal 119
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Dalam hal sangat diperlukan untuk keperluan pembuktian dan
bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib memberitahukannya terlebih dahulu kepada keluarga korban.
(2) Dalam...
PRESIDEN
(2) Dalam hal keluarga korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan
dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
(3) Apabila dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada tanggapan apapun dari
keluarga atau pihak yang perlu diberitahukan tidak diketemukan, Penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118.
