UU
PERADILAN MILITER
Pasal 120
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, pelaksanaannya menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (1).
