UU
PERADILAN MILITER
Pasal 121
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelaksanaan penyidikan ditanggung oleh negara.
Bagian Kedua Penyerahan Perkara
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelaksanaan penyidikan ditanggung oleh negara.
Bagian Kedua Penyerahan Perkara