UU
PERADILAN MILITER
Pasal 122
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Perwira Penyerah Perkara adalah:
- Panglima;
- Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menunjuk komandan.kepala kesatuan bawahan masing-masing paling rendah setingkat dengan Komandan Komando Resor Militer, untuk bertindak selaku Perwira Penyerah Perkara.
