UU
PERADILAN MILITER
Pasal 123
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Perwira Penyerah Perkara mempunyai wewenang:
memerintahkan Penyidik untuk melakukan penyidikan;
menerima laporan tentang pelaksanaan penyidikan;
memerintahkan...
PRESIDEN
- memerintahkan dilakukannya upaya paksa;
- memperpanjang penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78;
- menerima atau meminta pendapat hukum dari Oditur tentang penyelesaian suatu perkara;
- menyerahkan perkara kepada Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili;
- menentukan perkara untuk diselesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit; dan
- menutup perkara demi kepentingan hukum atau demi kepentingan umum/militer.
(2) Kewenangan penutupan perkara demi kepentingan umum/militer
hanya ada pada Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a.
(3) Panglima selaku Perwira Penyerah Perkara tertinggi melakukan
pengawasan dan pengendalian penggunaan wewenang penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara lainnya.
