UU
PERADILAN MILITER
Pasal 124
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Oditur sesudah menerima hasil penyidikan dari Penyidik segera
mempelajari dan meneliti apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum.
(2) Dalam hal persyaratan formal kurang lengkap, Oditur meminta
supaya Penyidik segera melengkapinya.
(3) Apabila hasil penyidikan ternyata belum cukup, Oditur melakukan
penyidikan tambahan untuk melengkapi atau mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi.
(4) Dalam hal berkas perkara desersi yang Tersangkanya tidak
diketemukan, berita acara pemeriksaan Tersangka tidak merupakan persyaratan lengkapnya suatu berkas perkara.
Pasal 125…
PRESIDEN
