UU
PERADILAN MILITER
Pasal 125
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Kecuali perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan
sesudah meneliti berkas perkara Oditur membuat dan menyampaikan pendapat hukum kepada Perwira Penyerah Perkara yang dapat berupa permintaan agar perkara diserahkan kepada Pengadilan atau diselesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit, atau ditutup demi kepentingan hukum, kepentingan umum, atau kepentingan militer.
(2) Dalam hal Perwira Penyerah Perkara tidak sependapat dengan
Oditur, ia wajib memberikan jawaban tertulis.
