UU
PERADILAN MILITER
Pasal 126
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
125 ayat (1), Perwira Penyerah Perkara mengeluarkan:
- Surat Keputusan Penyerahan Perkara;
- Surat Keputusan tentang Penyelesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit; atau
- Surat Keputusan Penutupan Perkara demi kepentingan hukum.
(2) Dalam perkara tertentu apabila kepentingan umum atau kepentingan
militer menghendakinya, Panglima dapat mempertimbangkan suatu penutupan perkara dengan mengeluarkan surat keputusan penutupan perkara demi kepentingan umum atau kepentingan militer.
(3) Sebelum mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Panglima mendengar pendapat dari Oditur Jenderal dan apabila
dipandang perlu juga dari pejabat lain.
