Pasal 127
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Apabila Perwira Penyerah Perkara menentukan bahwa perkara akan
diselesaikan di luar Pengadilan dalam lingkungan peraidlan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, sedangkan Oditur berpendapat bahwa untuk kepentingan peradilan perkara perlu diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, dan apabila Oditur tetap pada pendiriannya, Oditur mengajukan permohonan dengan disertai alasan-lasannya kepada Perwira Penyerah Perkara tersebut, supaya perbedaan pendapat diputuskan oleh Pengadilan Militer Utama dalam sidang.
(2) Perwira...
PRESIDEN
(2) Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mengirimkan permohonan Oditur tersebut dan berkas perkara yang disertai dengan pendapatnya kepada Pengadilan Militer Utama dan sesudah mendengar pendapat Oditur Jenderal di persidangan Pengadilan Militer Utama, dengan putusannya Hakim menyatakan perkara tersebut diajukan atau tidak diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
(3) Apabila Pengadilan Militer Utama memutuskan perkara tersebut
harus diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, Perwira Penyarah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera melaksanakan penyerahan perkara tersbeut sesudah menerima berkas perkara yang bersangkutan dari Pengadilan Militer Utama.
