UU
PERADILAN MILITER
Pasal 128
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Oditur dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal:
- beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
- beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain; atau
- beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yang lain, tetapi satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
