UU
PERADILAN MILITER
Pasal 129
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Dalam hal Oditur menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang Tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Oditur dapat melakukan penuntutan terhadap para Terdakwa secara terpisah.
