Pasal 130
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Oditur dengan melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan yang berwenang dengan disertai surat dakwaan.
(2) Oditur membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani serta berisi:
- nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan tempat tinggal Terdakwa;
- uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum.
(4) salinan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan surat dakwaan
disampaikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya pada saat yang bersamaan dengan penyampaian Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan surat dakwaan tersebut ke Pengadilan, dan tembusannya disampaikan kepada Penyidik.
