UU
PERADILAN MILITER
Pasal 131
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Oditur dapat mengubah surat dakwaan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum sidang Pengadilan pada tingkat pertama/Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dimulai dengan tujuan untuk menyempurnakan dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
(2) Salinan perubahan surat dakwaan disampaikan kepada Terdakwa
atau Penasihat Hukumnya dan Perwira Penyerah Perkara.
Bagian…
PRESIDEN
Bagian Ketiga Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Paragraf 1 Persiapan Persidangan
