UU
PERADILAN MILITER
Pasal 98
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 97.
(2) Salinan berita acara tersebut oleh Penyidik dikirimkan kepada
kepala kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi, atau kepala jawatan atau perusahaan pengangkutan yang bersangkutan.
Paragraf 5 Pelaksanaan Penyidikan
