Pasal 97
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa surat itu ada
hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara.
(2) Apabila sesudah diperiksa, ternyata surat itu tidak ada hubungannya
dengan perkara tersebut, surat itu ditutup rapi dan segera diserahkan kembali kepada kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau jawatan atau perusahaan pengangkutan lain sesudah dibubuhi cap yang berbunyi "sudah dibuka oleh Penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan beserta identitas Penyidik.
(3) Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan atas kekuatan sumpah jabatan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh isi surat yang dikembalikan.
Pasal 98…
PRESIDEN
