Pasal 96
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat lain yang
dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau jawatan atau pengangkutan apabila benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
(2) Untuk kepentingan tersebut Penyidik dapat meminta kepada kepala
kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain untuk menyerahkan kepadanya surat yang dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
(3) Hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan menurut ketentuan yang diatur pada ayat tersebut.
