UU
PERADILAN MILITER
Pasal 95
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau
kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
- kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
- perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana; atau
- perkara tersebut ditutup demi kepentingan umum, kepentingan militer atau kepentingan hukum, kecuali apabila benda itu diduga diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila...
PRESIDEN
(2) Apabila perkara sudah diputus, benda yang dikenakan penyitaan
dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali apabila menurut putusan Hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau apabila benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Paragraf 4 Pemeriksaan surat
