Pasal 94
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Dalam hal benda sitaan terdiri dari benda yang dapat lekas rusak
atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan Pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau apabila biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan Tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:
- apabila perkara masih ada di tangan Penyidik atau Oditur, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh Penyidik atau Oditur dengan disaksikan oleh Tersangka atau kuasanya;
- apabila perkara sudah ada di tangan Pengadilan, benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh Oditur atas izin Hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh Terdakwa atau kuasanya.
(2) Uang hasil penjualan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipakai sebagai barang bukti.
(3) Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan
sebagian kecil dari benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan,
dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.
