UU
PERADILAN MILITER
Pasal 93
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Benda sitaan negara disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan
negara dalam lingkungan peradilan militer.
(2) Penyimpanan benda sitaan negara dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
(3) Rumah penyimpanan benda sitaan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Pasal 94…
PRESIDEN
