UU
PERADILAN MILITER
Pasal 92
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus Kepala Pengadilan yang berwenang, kecuali undang-undang menentukan lain.
