UU
PERADILAN MILITER
Pasal 91
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Penyidik berwenang memerintahkan orang yang menguasai benda
yang dapat disita supaya menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
(2) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan
kepada Penyidik apabila surat atau tulisan itu berasal dari Tersangka atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukan baginya atau apabila benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.
