UU
PERADILAN MILITER
Pasal 90
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Dalam hal tertangkap tangan, Penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, sepanjang paket atau surat atau benda tersebut diperuntukan bagi Tersangka atau yang berasal dari padanya dan untuk itu kepada Tersangka dan/atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersangkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan.
