UU
PERADILAN MILITER
Pasal 87
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan
penyitaan.
(2) Pelaksanaan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan surat perintah.
(3) Dalam...
PRESIDEN
(3) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak apabila Penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat perintah penyitaan terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkannya kepada atasan Penyidik yang berwenang mengeluarkan surat perintah penyitaan untuk memperoleh persetujuannya.
