UU
PERADILAN MILITER
Pasal 88
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
- benda atau tagihan Tersangka seluruh atau sebagian yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;
- benda yang sudah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
- benda yang khusus dibuat atau dipergunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
- benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena
pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
