UU
PERADILAN MILITER
Pasal 86
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Pada waktu menangkap Tersangka, Penyidik atau anggota Polisi
Militer atas perintah Penyidik berwenang menggeledah pakaian, termasuk benda yang dibawanya.
(2) Pelaksanaan penggeledahan badan Tersangka hanya dapat
dilakukan oleh Penyidik.
