UU
PERADILAN MILITER
Pasal 85
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, Penyidik dilarang memasuki:
- ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- tempat yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah atau upacara keagamaan;
- ruang yang didalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan;
- tempat di lingkungan Angkatan Bersenjata yang berdasarkan kepentingan pertahanan keamanan negara tidak bebas dimasuki.
