Pasal 84
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak apabila Penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat perintah penggeledahan terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (5), Penyidik dapat melakukan penggeledahan:
- di...
PRESIDEN
- di halaman rumah tempat Tersangka bertempat tinggal, berdiam atau berada, dan yang ada di atasnya;
- di setiap tempat lain Tersangka bertempat tinggal, berdiam atau berada; dan
- di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya.
(2) Dalam hal Penyidik melakukan penggeledahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku, dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan atau diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkannya kepada Atasan yang Berhak Menghukum yang bersangkutan.
