Pasal 83
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b
atau huruf c dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.
(2) Pelaksanaan penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan surat perintah komandan/Kepala dari Penyidik yang menangani perkara.
(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksika oleh 2 (dua) orang
saksi dalam hal Tersangka atau penghuni menyetujuinya, dan dalam hal Tersangka tidak hadir atau penghuni menolak, pelaksanaan pemasukan rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau lurah atau ketua lingkungan dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Penggeledahan yang dilakukan di dalam kesatrian atau asrama
Angkatan Bersenjata dilakukan dengan seizin komandan/Kepala Kesatrian atau pimpinan asrama tersebut dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(5) Dalam waktu 2 (dua) hari setelah memasuki dan/atau menggeledah
rumah, harus dibuat acara dan salinannya disampaikan kepada penghuni, atau pemilik rumah, atau komandan/kepala kesatrian, atau pimpinan asmara yang bersangkutan.
