UU
PERADILAN MILITER
Pasal 82
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, atau penggeledahan badan.
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, atau penggeledahan badan.