UU
PERADILAN MILITER
Pasal 81
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Atas permintaan Tersangka, Atasan yang Berhak Menghukum atau
Perwira Penyerah Perkara sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan saran Polisi Militer atau Oditur dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan persyaratan yang ditentukan.
(2) Karena...
PRESIDEN
(2) Karena jabatannya, Atasan yang Berhak Menghukum atau Perwira
Penyerah Perkara sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal Tersangka melanggar persyaratan sebagiamana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 3 Penggeledahan dan Penyitaan
