UU
PERADILAN MILITER
Pasal 80
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Penahanan atau perpanjangan penahanan terhadap Tersangka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Penyidik dengan surat perintah berdasarkan surat keputusan penahanan atau surat keputusan perpanjangan penahanan yang mencantumkan identitas Tersangka dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia ditahan.
(2) Tembusan surat perintah pelaksanaan penahanan atau perpanjangan
penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarganya.
(3) Penahanan dilaksanakan di rumah tahanan militer atau tempat lain
yang ditentukan oleh Panglima.
