Pasal 79
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Penahanan atau perpanjangan penahanan dilakukan terhadap
Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat
(2) yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti
yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, atau membuat keonaran.
(2) Penahanan sebagiamana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dikenakan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana panjara 3 (tiga) bulan atau lebih.
(3) Penahanan atau perpanjangan penahanan hanya dapat dilakukan
apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dipenuhi.
