Pasal 78
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Untuk kepentingan penyidikan Atasan yang Berhak Menghukum
dengan surat keputusannya, berwenang melakukan penahanan Tersangka untuk paling lama 20 (dua puluh) hari.
(2) Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan, dapat diperpanjang oleh Perwira Penyerah Perkara yang berwenang dengan keputusannya untuk setiap kali 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, apabila kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(4) Sesudah waktu 200 (dua ratus) hari, Tersangka harus sudah
dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 79…
PRESIDEN
