Pasal 77
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh Penyidik atau
anggota Polisi Militer atau anggota bawahan Atasan yang Berhak Menghukum yang bersangkutan dengan memperhatikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas Tersangka, menyebutkan alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat ia diperiksa.
(2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat
perintah, dengan ketentuan bahwa penagkapan harus segera menyerahkan Tersangka beserta barang bukti yang ada kepada Penyidik yang terdekat.
(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada keluarganya segera sesudah penangkapan dilakukan.
(4) sesudah penangkapan dilaksanakan, Penyidik wajib segera
melaporkan kepada Atasan yang Berhak Menghukum yang bersangkutan.
