UU
PERADILAN MILITER
Pasal 76
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga
keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
(2) Terhadap Tersangka pelaku pelanggaran tidak dapat dilakukan
penangkapan, kecuali dalam hal Tersangka sudah dipanggil secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.
(3) Penangkapan...
PRESIDEN
(3) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dapat dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari.
