UU
PERADILAN MILITER
Pasal 75
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik berwenang melakukan
penangkapan.
(2) Penangkapan terhadap Tersangka di luar tempat kedudukan Atasan
yang Berhak Menghukum yang langsung membawahkannya dapat dilakukan oleh penyidik setempat di tempat Tersangka ditemukan, berdasarkan permintaan dari Penyidik yang menangani perkaranya.
(3) Pelaksanaan penangkapan sebagiamana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan dengan surat perintah.
