UU
PERADILAN MILITER
Pasal 74
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Atasan yang Berhak Menghukum mempunyai wewenang:
- melakukan penyidikan terhadap Prajurit bawahannya yang ada di bawah wewenang komandonya yang pelaksanaannya dilakukan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c;
- menerima laporan pelaksanaan penyidikan dari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c;
- menerima berkas perkara hasil penyidikan dari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c; dan
- melakukan penahanan terhadap Tersangka anggota bawahannya yang ada di bawah wewenang komandonya.
Paragraf 2 Penangkapan dan Penahanan
