UU
PERADILAN MILITER
Pasal 73
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Penyidik Pembantu mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 terhadap tindak pidana yang terjadi di kesatuannya, kecuali dalam hal pemberkasan dan penyerahan berkas perkara kepada Oditurat.
Pasal 74…
PRESIDEN
