UU
PERADILAN MILITER
Pasal 72
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Undang-undang ini.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b
atau huruf c menyerahkan berkas perkara hasil penyidikannya kepada Perwira Penyerah Perkara, Atasan yang Berhak Menghukum, dan Oditur sebagai penuntut umum.
(3) Penyerahan berkas perkara kepada Oditur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus disertai penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti.
