UU
PERADILAN MILITER
Pasal 71
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap suatu peristiwa
yang diduga merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau diduga sebagai Tersangka, mempunyai wewenang:
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana;
melakukan tindakan pertama pada saat dan di tempat kejadian;
mencari keterangan dan barang bukti;
menyuruh...
PRESIDEN
- menyuruh berhenti seseorang yang diduga sebagai Tersangka dan memeriksa tanda pengenalnya;
- melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat-surat;
- mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
- memanggil sesorang untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;
- meminta bantuan pemeriksaan seorang ahli atau mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; dan
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
(2) Selain mempunyai wewenang sebagaimana dimkasud pada ayat (1),
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c, juga mempunyai wewenang;
- melaksanakan perintah Atasan yang Berhak Menghukum untuk melakukan penahanan Tersangka; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan penyidikan kepada Atasan yang berhak Menghukum.
