UU
PERADILAN MILITER
Pasal 70
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Penyidik dan Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
