UU
PERADILAN MILITER
Pasal 69
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Penyidik adalah:
- Atasan yang Berhak Menghukum;
- Polisi Militer; dan
- Oditur.
(2) Penyidik Pembantu adalah:
- Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
- Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
- Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara; dan
- Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia.
