UU
PERADILAN MILITER
Pasal 68
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
(1) Oditurat Militer Pertempuran mempunyai tugas dan wewenang:
- melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1;
- melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan Militer Pertempuran.
(2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Oditurat Militer Pertempuran dapat melakukan penyidikan sejak awal tanpa perintah Oditur Jenderal dalam hal ada perintah langsung dari Panglima atau Komandan Komando Operasi Pertempuran.
BAB IV…
PRESIDEN
Bagian Pertama Penyidikan
Paragraf 1 Penyidik dan Penyidik Pembantu
