UU
PERADILAN MILITER
Pasal 67
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
Oditur Jenderal mempunyai tugas dan wewenang:
- selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Oditurat, mengendalikan pelaksanaan tugas dalam bidang penuntutan di lingkungan Angkatan Bersenjata;
- mengendalikan dan mengawasi penggunaan wewenang penyidikan, penyerahan perkara, dan penuntutan di lingkungan Angkatan Bersenjata;
- menyampaikan pertimbangan kepada Presiden mengenai permohonan grasi dalam hal pidana mati, permohonan atau rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi; dan
- melaksanakan tugas khusus dari Panglima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 4 Kekuasaan Oditurat Militer Pertempuran
