UU
PERADILAN MILITER
Pasal 66
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
Oditurat Jenderal mempunyai tugas dan wewenang:
- membina, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Oditurat;
- menyelenggarakan pengkajian masalah kejahatan guna kepentingan penegakan serta kebijaksanaan; dan
- dalam rangka penyelesaian dan pelaksanaan penuntutan perkara tindak pidana tertentu yang acaranya diatur secara khusus, mengadakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polisi Militer, dan badan penegak hukum lain.
Pasal 67…
PRESIDEN
