UU
PERADILAN MILITER
Pasal 65
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
(1) Oditurat Militer Tinggi mempunyai tugas dan wewenang:
- melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang Terdakwanya adalah:
- Prajurit atau salah satu Prajuritnya berpangkat Mayor ke atas;
- mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang Terdakwanya atau salah satu Terdakwanya "termasuk tingkat kepangkatan" Mayor ke atas; dan
- mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pangadilan Militer Tinggi;
- melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum;
- melakukan pemeriksaan tambahan.
(2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Oditurat Militer Tinggi dapat melakukan penyidikan.
Paragraf 3 Kekuasaan Oditurat Jenderal
