UU
PERADILAN MILITER
Pasal 64
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
(1) Oditurat Militer mempunyai tugas dan wewenang:
- melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang Terdakwanya;
- Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
- mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang Terdakwanya :termasuk tingkat kepangkatan" Kapten ke bawah;
- mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer;
- melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum;
- melakukan pemeriksaan tambahan.
(2) Selain...
PRESIDEN
(2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Oditurat Militer dapat melakukan penyidikan.
Paragraf 2 Kekuasaan Oditurat Militer Tinggi
