UU
PERADILAN MILITER
Pasal 47
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
(1) Oditur melaksanakan kekuasaan pemerintah negera di bidang
penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Oditur adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam melakukan
penuntutan.
