UU
PERADILAN MILITER
Pasal 48
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
Pembinaan teknis yustisial dan pengawasan bagi Oditurat dilakukan oleh Oditur Jenderal.
Bagian Kedua Susunan Oditurat
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
Pembinaan teknis yustisial dan pengawasan bagi Oditurat dilakukan oleh Oditur Jenderal.
Bagian Kedua Susunan Oditurat