UU
PERADILAN MILITER
Pasal 46
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
Pengadilan Militer Pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah pertempuran.
Bagian Pertama Umum
